Pergiliran Jabatan Panglima TNI Patut Dipertahankan
Komisi I DPR RI menilai kebijakan menggilirkan jabatan Panglima TNI kepada tiga matra Angkatan Darat, Laut dan Udara patut dipertahankan. Kebijakan yang sudah dimulai sejak era Presiden Abdurahman Wahid dan dilanjutkan sampai pada era Presiden SBY dinilai dapat membangun soliditas TNI.
“Jadi sesuatu yang sudah baik sebaik dilanjutkan, dipelihara saja. Pergiliran itu tetap dijaga supaya solid, ndak mungkin Panglima TNI diangkat dari darat saja atau laut saja. Jadi tradisi yang baik jabatan Panglima TNI digilirkan dari matra darat, laut dan udara perlu untuk menjaga keseimbangan dan kebersamaan,” kata anggota Komisi I Darizal Basir usai Rapat Kerja dengan Panglima TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/15).
Politisi Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Komandan Kodim 506/Tgr DAM Jaya di Tangerang ini menambahkan dalam rapat tertutup dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, ia telah menyampaikan hal ini. Walaupun keputusan akhir ada ditangan presiden namun Panglima TNI tentu dapat menyampaikan masukan ini sebagai pejabat pembina, yang paling mengetahui rekam jejak bawahannya.
Sementara itu bicara pada kesempatan berbeda Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan pergiliran Panglima TNI sudah dipayungi pada UU no.34/2004 tentan TNI. Dalam pasal 13 dijelaskan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala angkatan.
“Jadi dalam UU menjelaskan dapat bergantian, disitu spiritnya menghilangkan dominasi satu angkatan dengan angkatan lainnya,” papar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ia menambahkan memang tidak ada aturan yang secara eksplisit mengharuskan jabatan Panglima TNI harus digilir pada setiap angkatan, namun tradisi yang baik perlu terus dijaga. Apabila dilaksanakan maka pejabat pengganti Jenderal TNI Moeldoko yang memasuki masa pensiun, akan berasal dari TNI AU. (iky)/foto:andri/parle/iw.